“Dia dalam bentuk suntik kalau itu. Kalau yang dalam bentuk vape juga ada, kita dapatkan,” jelasnya.
Taruna menegaskan, BPOM telah mengambil langkah penindakan serta pengaturan bersama kementerian terkait untuk mengatasi persoalan ini. Salah satunya dengan memasukkan pengawasan tersebut dalam kerangka regulasi yang berlaku.
Ia menyebut, pengendalian produk yang mengandung zat obat tertentu, termasuk dalam bentuk vape, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28. Dalam hal ini, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Makanya kita atur bersama dengan kementerian terkait. Itu kewenangannya BPOM jadi kita tindak termasuk yang vape yang mengandung obat-obat tertentu,” tegas Taruna.
BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk-produk ilegal, terutama yang mengandung zat obat dan berpotensi disalahgunakan, baik dalam bentuk suntik maupun cairan rokok elektrik.
(dec)





























