Logo Bloomberg Technoz

I Wayan juga mempersoalkan keabsahan sejumlah dokumen, antara lain Surat Tanda Penitipan Dokumen atau Barang serta Surat Tanda Terima Penerimaan Barang Bukti dan berita acara penyitaan tertanggal 6 Februari 2026. Dokumen-dokumen tersebut diminta untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Selain itu, eks Ketua PN Depok turut menggugat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 264 Tahun 2026 tentang penetapan tersangka, termasuk surat pemberitahuan penetapan tersangka. Dia menilai penetapan tersebut tidak sah karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum, serta meminta agar dinyatakan batal disertai perintah pembebasan terhadap dirinya.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon,” bunyi salah satu petitum permohonan I Wayan.

I Wayan juga meminta majelis menyatakan tidak sah terhadap surat perintah penahanan dan berita acara penahanan tertanggal 6 Februari 2026. Atas dasar itu, pemohon meminta agar dirinya segera dibebaskan.

Tak hanya itu, pemohon menggugat pemblokiran rekening bank miliknya untuk dinyatakan tidak sah.

“Memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi petitum permohonan tersebut.

Kasus ini berawal saat penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Depok. Saat itu, KPK mendapat informasi adanya praktik suap kepada hakim dalam pengurusan sengketa lahan. 

Usai penangkapan dan pemeriksaan; KPK kemudian menetapkan lima nama sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan; juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya; serta dua orang swasta yaitu Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Ikusuma.

KPK menuduh para hakim meminta fee dan menerima gratifikasi dari pihak berperkara selama beberapa periode.

(azr/frg)

No more pages