Logo Bloomberg Technoz

TNI Klaim Patuhi Hukum Soal Putusan Praperadilan Andrie Yunus

Dovana Hasiana
03 June 2026 09:30

Pengadilan Militer mulai sidang 4 anggota BAIS TNI yang siram air keras ke Andrie Yunus. (Diolah berbagai sumber)
Pengadilan Militer mulai sidang 4 anggota BAIS TNI yang siram air keras ke Andrie Yunus. (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia buka suara mengenai putusan praperadilan yang memerintahkan Kepala Polda Metro Jaya Asep Komisaris Jenderal Edi Suheri dan Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin untuk melanjutkan penyidikan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. 

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan TNI menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku. Hal ini terjadi karena perkara tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum lainnya, yakni Kepolisian Republik Indonesia. 

"Kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya. Hal yang pasti TNI akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi dengan TNI, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada," ujar Nas kepada awak media, Selasa (02/06/2026). 


Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait dengan putusan tersebut. 

"Kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," ujar Iman kepada awak media, Selasa (02/06/2026).