Tim Andrie Yunus Gugat Kapolda Metro Jaya, Sidang Perdana 20 Mei
Dovana Hasiana
30 April 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang juga menjadi kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat Kepala Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri, dan Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin.
Gugatan dilayangkan usai TAUD tak puas dengan status penyidikan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus di kepolisian. Hal ini merujuk pada keputusan Polda Metro Jaya mempersilakan Puspom TNI melanjutkan penyidikan empat anggota BAIS yang diduga menjadi aktor lapangan.
TAUD ingin polisi tetap melakukan penyidikan karena dua laporan pada kasus Andrie Yunus sebenarnya belum dihentikan. Selain itu, TAUD meragukan proses hukum di Puspom TNI yang nampak akan memusatkan kasus tersebut seolah hanya perbuatan empat anggota BAIS TNI dengan motif balas dendam.
"Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya [Asep Edi Suheri] dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya [Iman Imanuddin] sebagai termohon dalam perkara ini," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo di PN Jaksel, dikutip Kamis (30/04/2026).
Menurut dia, polisi sebelumnya telah melakukan penyidikan dengan laporan model A. Namun, proses itu tidak berlanjut sejak perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. TAUD selaku kuasa hukum juga menilai tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyidikan tersebut.

























