LPSK Siap Lindungi Saksi Hingga JC di Korupsi BGN dan Imigrasi
Dovana Hasiana
05 June 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berinisiatif membuka diri untuk memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, hingga justice collaborator (JC) dalam dua kasus korupsi besar terbaru.
Keduanya adalah kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang ditangani Kejaksaan Agung; dan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi 2019-2025 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perlindungan tersebut diharapkan bisa membantu para pihak untuk lebih berani mengungkap semua praktik lancung di program MBG dan Imigrasi.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ujar dia dikutip, Jumat (05/06/2026).
Menurut dia, dugaan korupsi yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas.


























