Logo Bloomberg Technoz

Eks Ketua PN Depok Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Dovana Hasiana
25 May 2026 15:50

Ilustrasi pengadilan (Envato/FabrikaPhoto)
Ilustrasi pengadilan (Envato/FabrikaPhoto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menyitir situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Wayan kembali menyoal sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan harta dan aset miliknya yang dituduh KPK berkaitan atau berasal dari praktik korupsi. 

"Nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pemohon I Wayan Eka Mariarta dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana termaktub dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (25/05/2026). 

Agenda sidang perdana dalam perkara tersebut sebenarnya dijadwalkan pada hari ini, Senin (25/05/2026). Namun, KPK telah menyampaikan permohonan penundaan -- meski tidak dijelaskan dengan lengkap alasannya.


"KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan penundaan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo. 

Ini bukan kali pertama Wayan melayangkan gugatan kepada KPK dan mempersoalkan penyitaan asetnya. Wayan pertama kali mendaftarkan gugatan praperadilan ke KPK pada 11 Maret 2026. Pada 20 April 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).