Logo Bloomberg Technoz

Respons Polda Metro Jaya Soal Putusan Praperadilan Andrie Yunus

Dovana Hasiana
03 June 2026 09:00

Oditur TNI Ungkap Kronologi Serangan ke Andrie Yunus Versi BAIS (Bloomberg Technoz)
Oditur TNI Ungkap Kronologi Serangan ke Andrie Yunus Versi BAIS (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya buka suara mengenai putusan praperadilan yang memerintahkan Kepala Polda Metro Jaya Asep Komisaris Jenderal Edi Suheri dan Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin untuk melanjutkan penyidikan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. 

Iman menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait dengan putusan tersebut. 

"Kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," ujar Iman kepada awak media, Selasa (02/06/2026). 


Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menggarisbawahi hakim telah menolak secara sepenuhnya dua poin utama yang diajukan oleh kuasa hukum Andrie Yunus, yakni tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam dan penundaan penanganan perkara. 

Budi mengatakan hal tersebut ditolak karena tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam. Budi mengatakan hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan Polda Metro Jaya melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut