Logo Bloomberg Technoz

Putusan Praperadilan Eks Ketua PN Depok Dibacakan Hari Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 April 2026 10:10

Kronologi OTT dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok. Dok: KPK
Kronologi OTT dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok. Dok: KPK

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan eks Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta pada hari ini, Senin (20/4/2026).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan I Wayan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan keabsahan penyitaan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Gugatan I Wayan teregistrasi dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam berkas gugatan, hakin non aktif tersebut tak berniat untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK. Dia justru ingin membatalkan sejumlah penyitaan aset miliknya yang dituduh KPK berkaitan atau berasal dari praktik korups


“Senin, 20 April 2025. Jam 09.00 s/d selesai. Agenda pembacaan putusan,” sebagaimana terulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (20/4/2026).

Dalam petitium permohonan, I Wayan menyatakan tindakan KPK berupa penangkapan terhadap dirinya pada 5 Februari hingga 26 Februari 2026 sebagai perbuatan sewenang-wenang karena dinilai tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum.