Logo Bloomberg Technoz

Praperadilan Ditolak, Pembalak Hutan di Medan Segera Disidang

Dovana Hasiana
23 April 2026 12:55

Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)
Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal, Mahmuddin Nasution. Dalam sidang putusan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn, hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra adalah sah menurut hukum.

Hakim berkesimpulan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam kasus ini mencapai tiga alat bukti. Selain itu, prosedur penetapan tersangka telah melalui gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumatera Utara.

"Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura atau bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai dengan koridor KUHAP," ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto dalam siaran pers, dikutip Kamis (23/04/2026). 


Dengan putusan praperadilan ini, Balai Gakkum Sumatera memastikan proses hukum terhadap Mahmuddin akan terus bergulir. Mahmuddin dijerat Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan tindak pidana karena perannya yang menyuruh melakukan kejahatan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya yang berinisial MG, AHH, ARH, dan PB. Mereka diduga mengangkut kayu tanpa dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang sah.