Logo Bloomberg Technoz

Hakim Praperadilan Perintahkan Polisi Usut Kasus Andrie Yunus

Dovana Hasiana
02 June 2026 13:40

Ilustrasi penyiraman air keras ke Andrie Yunus (Diolah)
Ilustrasi penyiraman air keras ke Andrie Yunus (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan gugatan praperadilan kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus terkait dengan penyidikan penyiraman air keras di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Dalam hal ini, hakim memerintahkan Kepala Polda Metro Jaya Asep Komisaris Jenderal Edi Suheri dan Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. Korps Bhayangkara wajib melanjutkan penyidikan meski Pengadilan Militer II-08 tengah menyidang empat anggota BAIS yang mengaku merancang dan melakukan penyiraman air keras ke Andrie Yunus.

"Mengabulkan permohonan Pemohon [tim kuasa Andrie Yunus] untuk sebagian. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," ujar Suparna saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (02/06/2026). 


Perlu diketahui, polisi sebelumnya telah melakukan penyidikan dengan laporan model A. Namun, proses itu tidak berlanjut sejak perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie mengklaim tak pernah menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai penghentian penyidikan tersebut.

Saat ini, ada dua laporan terkait kasus Andrie yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Laporan pertama adalah laporan model A yang diajukan kepolisian sesaat setelah insiden, sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, perkara model B itu kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.