Firman Allah menyebutkan, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Golongan pertama adalah fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Kondisi mereka sangat memprihatinkan dan membutuhkan bantuan segera.
Kedua adalah miskin, yakni orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk hidup layak. Perbedaannya dengan fakir terletak pada tingkat kekurangan yang dialami.
Ketiga adalah amil zakat, yaitu individu atau lembaga yang secara resmi ditunjuk untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan dana zakat. Mereka berhak menerima bagian sebagai kompensasi atas tugas tersebut.
Keempat adalah mualaf, khususnya yang dalam kondisi lemah secara ekonomi atau membutuhkan penguatan iman. Zakat diberikan untuk membantu mereka meneguhkan hati dalam Islam.
Kelima adalah fi sabilillah. Pada masa lalu, istilah ini kerap diartikan sebagai orang yang berperang di jalan Allah. Namun ulama kontemporer memperluas maknanya menjadi segala aktivitas yang bermanfaat untuk menegakkan nilai nilai Islam, seperti pendidikan, dakwah, dan pembangunan fasilitas keagamaan.
Keenam adalah riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri namun tidak memiliki kemampuan finansial. Meski praktik perbudakan telah lama dihapus, konsep ini relevan dalam konteks pembebasan korban perdagangan manusia.
Ketujuh adalah gharimin, yakni orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya. Syaratnya, utang tersebut bukan untuk maksiat dan bukan untuk hal yang dilarang agama.
Kedelapan adalah ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh. Mereka berhak menerima zakat agar dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.
Prinsip Larangan Pemberian Zakat
Dalam pendistribusiannya, zakat mal tidak boleh diberikan sembarangan. Zakat tidak dapat diberikan kepada muzakki sendiri, kepada orang kaya yang masih mampu bekerja, maupun kepada pihak yang tidak termasuk delapan asnaf.
Prinsip ini ditegaskan dalam hadis sahih yang berbunyi, “Ada dua orang yang mengabarkan kepadaku bahwa mereka berdua telah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu haji wada’, sementara beliau sedang membagikan zakat. Mereka berdua meminta kepada beliau sebagian dari zakat tersebut. Lalu beliau mengangkat pandangannya kepada kami, kemudian menundukkannya, dan beliau melihat kami adalah orang yang kuat (mampu bekerja). Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kalau kalian berdua menginginkannya, maka kami akan memberikan kepada kalian berdua. Dan tidak ada bagian dalam zakat tersebut bagi orang yang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja.’”
Hadis tersebut menegaskan bahwa orang yang mampu secara fisik dan finansial tidak berhak menerima zakat. Selama seseorang tidak termasuk dalam delapan golongan asnaf, maka ia tidak berhak atas dana zakat.
Zakat dan Perintah dalam Al Quran
Islam menempatkan zakat sejajar dengan shalat sebagai pilar utama agama. Keduanya sering disebut berdampingan dalam Al Quran sebagai fondasi pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.
Allah berfirman, “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” QS Al Baqarah ayat 110.
Sejak awal diwajibkan, zakat telah menjadi instrumen sosial yang efektif. Pada masa Rasulullah, zakat dikelola dengan sistem pengawasan ketat dan disalurkan langsung kepada delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al Quran.
Zakat tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga mekanisme distribusi kekayaan. Tujuannya agar harta tidak berputar di kalangan tertentu saja dan kesenjangan sosial dapat ditekan.
Pengelolaan Zakat di Indonesia
Di Indonesia, konsep delapan asnaf tetap menjadi rujukan utama dalam pengelolaan zakat. Fakir dan miskin menjadi prioritas agar ketimpangan sosial tidak semakin melebar.
Kategori fi sabilillah kini mencakup pembiayaan dakwah, pendidikan Islam, hingga bantuan untuk santri, yatim, dan dhuafa. Konsep riqab dan ibnu sabil juga diadaptasi dalam konteks modern seperti bantuan bagi korban perdagangan manusia atau pengungsi.
Penyaluran zakat diwujudkan dalam berbagai program sosial dan pemberdayaan. Mulai dari beasiswa, bantuan kesehatan, pemberdayaan usaha kecil, hingga pembangunan fasilitas umum.
Pendekatan ini membuat zakat tidak sekadar bantuan konsumtif. Dana zakat diupayakan menjadi sarana pemberdayaan agar mustahik dapat bertransformasi menjadi muzakki di masa depan.
Memahami Zakat dengan Bijak
Pertanyaan zakat mal diberikan kepada siapa sesungguhnya mengarah pada kesadaran akan tanggung jawab sosial umat Islam. Zakat bukan hanya soal kewajiban individu, tetapi bagian dari sistem keadilan sosial yang komprehensif.
Seorang muzakki dituntut memahami aturan distribusi agar zakatnya tepat sasaran. Penyaluran yang sesuai syariat akan menghadirkan keberkahan bagi pemberi maupun penerima.
Zakat yang ditunaikan dengan iman dan ilmu akan membersihkan harta serta mempererat persaudaraan. Melalui pemahaman yang benar, zakat menjadi jembatan menuju masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan zakat mal diberikan kepada siapa bukan sekadar soal daftar penerima. Ia adalah refleksi dari komitmen umat untuk menegakkan nilai kepedulian dan keadilan dalam kehidupan sosial.
(seo)



























