Logo Bloomberg Technoz

Zakat Fitrah 2026 Resmi Rp50.000, ini Syarat & Tata Caranya

Referensi
20 February 2026 10:49

Ilustrasi Zakat, Infak & Sedekah (Envato)
Ilustrasi Zakat, Infak & Sedekah (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026. Nilai yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketetapan ini berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS. Penyesuaian nominal dilakukan setelah mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses kajian komprehensif dan pertimbangan matang.


“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” tutur Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Rabu 11 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa ketentuan ini menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah Ramadan 2026 melalui BAZNAS.

Waktu dan Prinsip Penyaluran

Ilustrasi Zakat, Infak & Sedekah (Envato)

Batas Pembayaran Zakat Fitrah