Purbaya Rombak Aturan Soal PPh atas Zakat & Sumbangan Keagamaan
Pramesti Regita Cindy
07 January 2026 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas zakat atau sumbangan keagamaan, serta harta hibahan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan Atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan.
PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. PMK terbaru tersebut turut menggantikan 4 PMK sebelumnya, yakni PMK 245/PMK.03/2008, PMK No. 254/PMK.03/2010, PMK 76/PMK.03/2010, dan PMK 90/PMK.03/2020.
Berdasarkan aturan terbaru, sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi yang dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima.
Syaratnya, Wajib Pajak telah memiliki penghasilan neto fiskal pada tahun pajak sebelumnya dan pemberian tersebut tidak menyebabkan kerugian fiskal pada tahun berjalan.






























