Dalam ajaran Islam, anak yang belum balig memang belum dibebani kewajiban ibadah. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
Artinya: Kewajiban (ibadah) diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar. HR Abu Dawud dan Ibnu Majah
Hadis tersebut menjelaskan bahwa anak kecil belum memiliki kewajiban syariat, termasuk dalam menjalankan puasa Ramadan secara penuh.
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa
Pandangan Ulama Syafi’i
Berbeda dengan anak-anak, hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa memiliki ketentuan tegas. Dikutip dari laman resmi Universitas Islam An Nur Lampung, ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa puasa setengah hari bagi orang dewasa hukumnya haram.
Pendapat ini merujuk pada penjelasan Imam As Syairazi dalam kitab Al Muhaddzab. Menurutnya, puasa wajib harus dilaksanakan secara utuh dari fajar hingga Magrib tanpa terputus.
Jika seseorang dengan sengaja berbuka di siang hari tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka puasanya tidak sah dan ia berdosa karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Dalil Al-Qur’an tentang Waktu Puasa
Ketentuan waktu puasa dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat tersebut menegaskan bahwa hanya kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit atau dalam perjalanan jauh. Di luar itu, kewajiban puasa tetap harus ditunaikan secara sempurna.
Ketegasan mengenai batas waktu puasa juga tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 187:
"... makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
Ayat ini secara jelas memerintahkan agar puasa disempurnakan hingga malam atau Magrib. Tidak ada ketentuan yang membolehkan memutus puasa di tengah hari tanpa alasan syar’i.
Alasan yang Membolehkan Berbuka
Kondisi yang Diakui Syariat
Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam kondisi tertentu. Seseorang diperbolehkan berbuka jika mengalami sakit parah, sedang hamil, menyusui, atau melakukan perjalanan jauh.
Dalam situasi tersebut, puasa dapat diganti di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan. Namun, alasan ini harus benar-benar memenuhi syarat syariat dan bukan karena keinginan pribadi semata.
Puasa setengah hari merupakan tradisi yang lazim dilakukan anak-anak sebagai bentuk latihan sebelum balig. Dalam konteks ini, praktik tersebut tidak menjadi masalah karena mereka belum memiliki kewajiban syariat.
Namun, bagi orang dewasa yang telah wajib berpuasa, melaksanakan puasa setengah hari tanpa alasan syar’i hukumnya haram. Puasa wajib harus dijalankan secara penuh sejak fajar hingga Magrib sesuai perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an.
Dengan demikian, umat Islam diharapkan memahami batasan dan ketentuan puasa agar ibadah yang dijalankan sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
(seo)


























