Pekerja Kena PHK Jelang Lebaran Dapat THR atau Tidak?
Referensi
20 February 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemberian tunjangan hari raya atau THR menjadi kewajiban perusahaan setiap momentum hari besar keagamaan nasional, termasuk menjelang Idulfitri.
Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pekerja untuk memperoleh haknya atas THR.
Aturan THR bagi Pekerja Terkena PHK
Dalam Pasal 7 ayat 1 regulasi tersebut dijelaskan, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau karyawan tetap yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR.
Bunyi ketentuan tersebut menyatakan bahwa pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka mereka berhak atas THR.





























