Logo Bloomberg Technoz

Daftar Catatan Jaksa untuk Nadiem Sebelum Proyek Chromebook

Dovana Hasiana
14 February 2026 19:00

Acer, Asus, hingga HP Terima Untung Proyek Chromebook Nadiem (Diolah)
Acer, Asus, hingga HP Terima Untung Proyek Chromebook Nadiem (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan sudah memberikan sejumlah catatan hukum sebelum pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022. Catatan ini diberikan saat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memberikan pendampingan hukum terhadap pengadaan tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna tim jaksa pengacara negara memberikan sejumlah catatan hukum selama pendampingan tersebut. Pertama, dokumen kajian teknis. Jaksa menemukan bahwa dokumen kajian teknis analisis kebutuhan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020 belum tervalidasi secara formal karena belum ditandatangani serta belum memuat alasan dan urgensi yang jelas atas pemilihan Chrome OS sebagai sistem operasi.

"Kedua, tim jaksa pengacara negara menyarankan dilakukan komparasi objektif antara Linux, Macintosh, Windows, dan Chrome OS guna memperoleh dasar kajian yang komprehensif dan akuntabel," ujar Anang kepada awak media, Kamis (12/2/2026). 


Ketiga, berdasarkan keterangan tim kajian, terdapat arahan penggunaan Chrome OS untuk mendukung asesmen kompetensi minimum (AKM) dengan persyaratan Chrome Device Management (CDM) berlisensi. Tim jaksa pengacara negara menyarankan agar CDM dimasukkan secara eksplisit dalam kajian teknis dan spesifikasi serta menjadi bagian penilaian terhadap penyedia.

Tim jaksa pengacara negara juga menegaskan perlunya penyempurnaan dokumen kajian melalui penandatanganan pejabat berwenang serta pencantuman komparasi sistem dan argumentasi teknis pemilihan Chrome OS.