Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Soal Opsi Pemulangan Riza Chalid: Ekstradisi atau Deportasi

Dovana Hasiana
13 February 2026 15:20

Riza Chalid. (Tangkapan Layar X @MRizachalid)
Riza Chalid. (Tangkapan Layar X @MRizachalid)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan terdapat dua opsi pemulangan buron Riza Chalid setelah penerbitan red notice, yakni deportasi atau ekstradisi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah itu diambil karena Riza Chalid berada di luar negeri dan di luar yurisdiksi jaksa. 

"Langkah hukum berikutnya dengan adanya red notice ini maka kita sudah melakukan pencabutan [paspor] kita bisa meminta untuk deportasi atau kita mencoba melakukan permintaan untuk lakukan ekstradisi," ujar Anang kepada awak media, dikutip Jumat (13/02/2026). 
 
Di sisi lain, Anang mengatakan jaksa telah melakukan berbagai koordinasi usai penerbitan red notice Riza Chalid, seperti NCB Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan pemerintah negara tetangga yang diduga menjadi negara persembunyian buron kasus korupsi minyak tersebut. 

Interpol resmi menerbitkan red notice untuk raja minyak, Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku red notice tersebut ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice terhadap Riza Chalid akan berlaku hingga 2031. 


Perlu diketahui, red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk  menemukan, menahan, atau menangkap sementara buronan yang sedang dicari untuk diekstradisi, diserahkan, atau tindakan hukum serupa. 

"Ada [masa berlakunya], lima tahun," ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (01/02/2026).