Rekayasa Ekspor di Korupsi CPO, Seret Pejabat Bea Cukai
Dovana Hasiana
10 February 2026 22:57

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan modus operandi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan modus operandi yang digunakan adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Hal ini dilakukan untuk mengakali kebijakan pengendalian ekspor CPO pada periode tersebut.
“CPO yang secara substansi merupakan berkadar asam tinggi [High Acid CPO] secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent [POME] atau Palm Acid Oil [PAO] dengan menggunakan HS code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Syarief mengatakan rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga, komoditas yang sebenarnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.
Padahal, pemerintah saat itu menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.




























