Logo Bloomberg Technoz

Terus Melawan, Paulus Tannos Minta Bukti Surat Penangkapan Asli

Dovana Hasiana
10 February 2026 13:30

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang permohonan ekstradisi terhadap buron kasus korupsi proyek KTP Elektronik Paulus Tannos di Pengadilan Singapura belum juga selesai. Tannos dan kuasa hukumnya terus melakukan perlawanan untuk menolak dikembalikan ke Indonesia.

Kali ini, Tannos meminta Singapura atau Attorney General Chambers (AGC) Singapura menunjukkan dokumen asli surat penangkapan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berdalih, hingga persidangan berjalan selama satu tahun, belum pernah ada bukti sah yang menjadi dasar Lembaga Antikorupsi Singapura melakukan penangkapan pada Januari 2025.

"Dia berargumen tidak pernah melihat surat penangkapan asli. Maka pada saat sidang kemarin diperlihatkan surat perintah penangkapan yang asli, yang KPK keluarkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Selasa (10/02/2026). "Karena yang bersangkutan merasa belum pernah melihat."


Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna diminta AGC Singapura untuk menjadi saksi ahli sebagai perwakilan Indonesia. Dalam kesaksian tersebut, rencananya Narendra akan menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan Tannos memenuhi kriteria korupsi dalam sistem hukum di Indonesia.

Narendra pun telah mengirimkan kesaksian tertulis atau affidavit ke Pengadilan Singapura pada awal Desember 2025. Rencananya, dia akan bersaksi langsung atau hadir secara fisik pada Januari 2026.