Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022-2024
Dovana Hasiana
10 February 2026 21:39

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya dari pihak swasta.
“Tim penyidik dari Jampidsus berdasarkan surat penyidikan Jampidsus Nomor 71 tanggal 21 Oktober 2025, telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan CPO dan produk turunannya,” ujar Syarief kepada awak media, Jakarta, Selasa, (10/2/2026).
Adapun, konstruksi perkaranya dimulai pada 2020 hingga 2024. Kala itu, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.






























