Logo Bloomberg Technoz

Saksi Ungkap Nadiem cs Sudah Atur Proyek Pengadaan Chromebook

Dovana Hasiana
04 February 2026 10:40

Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)
Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengatakan keterangan saksi di persidangan mengungkap adanya hal tak wajar dalam pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Saksi yang dimaksud terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Harnowo Susanto (PPK SMP) dan Dhany Hamidan Khoir (PPK SMA), serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham.

Di persidangan, mereka sebagai PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis diketahui telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, berdasarkan kajian teknis dan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

"PPK mengakui mereka tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga yang tertera di e-katalog, padahal harga di luar jauh lebih rendah," ujar JPU Roy Riadi, dikutip Rabu (03/02/2026). 


Dalam berbagai kesempatan, keterangan saksi mengungkapkan niat jahat atau mens rea dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang agenda pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Misalnya, eks Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) Jumeri dan eks Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen Hamid Muhammad.

Menurut jaksa, keterangan saksi Jumeri dan Hamid mengungkap adanya niat jahat (mens rea) yang dilakukan Nadiem sebelum menjabat menjadi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024. Adapun, niat jahat itu terekam dalam dalam pesan di grup Whatsapp yang bernama "Mas Menteri Core Team”.