Logo Bloomberg Technoz

Tiga Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
14 February 2026 17:30

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Kejagung, Kamis (10/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Kejagung, Kamis (10/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada tiga eks petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Mereka menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

"Pidana penjara selama 14 Tahun, dikurangi masa tahanan. Denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 190 hari kurungan," kata JPU dikutip dari rekaman persidangan, Sabtu (14/02/2026).


Tim jaksa juga meminta majelis hakim PN Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman kepada tiga eks petinggi BUMN tersebut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar. Jika tidak dibayar usai satu bulan inkrah, hakim diminta memerintahkan jaksa menyita harta benda para terdaksa.

"[Jika harta tak cukup] diganti penjara selama tujuh tahun," ujar JPU.