Data Kemenkes-Kemensos Soal Pasien Kronis Beda, Gus Ipul Jawab
Dinda Decembria
14 February 2026 12:45

Bloomberg Technoz, Jakarta — Data reaktivasi pasien penyakit katastropik penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PB-JK) menjadi perhatian setelah muncul perbedaan angka antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Pemerintah menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien BPJS PBI dengan penyakit kronis atau katastropik yang kepesertaannya sempat tidak aktif.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan data awal pasien katastropik yang disebut mencapai 120.000 orang telah diperbarui setelah proses pembersihan data (cleansing). Ia menyebut sebagian data sebelumnya mencakup peserta yang telah meninggal dunia.
"[Sebanyak] 120.000 itu ya yang utuhnya, tetapi itu setelah dikurangi yang meninggal. Setelah dikurangi yang meninggal jadi 106.000. Datanya Kemenkes sama kami sama. Sama BPJS sama. Cuma yang terakhir itu setelah kita lakukan cleansing, jadi ada beberapa yang meninggal jadi tinggal 106.000. Gitu ya," kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Jumat (13/2/2026).
Menanggapi kekhawatiran rumah sakit soal pembiayaan layanan pasien PBI, Gus Ipul menegaskan pemerintah telah menetapkan keputusan resmi terkait reaktivasi peserta tersebut sehingga fasilitas kesehatan tidak perlu ragu memberikan layanan.































