Logo Bloomberg Technoz

Kejagung: Kerugian Keuangan Negara dari Korupsi CPO Capai Rp14 T

Dovana Hasiana
11 February 2026 08:00

Kejagung tetapkan 11 tersangka penyidikan dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Kejagung tetapkan 11 tersangka penyidikan dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan angka itu merupakan penghitungan sementara oleh tim penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara. Sementara, jaksa masih menunggu perhitungan resmi. 

“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun berdasarkan penghitungan sementara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026). 


“Dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode 2022 sampai dengan 2024.”

Adapun, kerugian keuangan negara muncul karena praktik lancung yang dilakukan untuk mengakali kebijakan pembatasan ekspor CPO. Sehingga mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit (levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara.