Nasib Toko Perhiasan Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai
Andrean Kristianto
13 February 2026 15:24
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026) yang diduga terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
Adapun tiga toko perhiasaan yang ditindak tersebut dilakukan pada lokasi pusat perbelanjaan berbeda yakni; Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place.
Baca Juga
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta Siswo Kristyanto menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara.
Siswo menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak impor sesuai Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006.
Sementara barang disegel di brankas dan toko, pihak manajemen Tiffany & Co diminta memberikan klarifikasi rinci kepada Bea Cukai Kanwil Jakarta terkait status pelaporan dan pembayaran pungutan negara atas barang-barang tersebut.
(dre)


























