Rencana BUMN Tekstil, Jaksa Restui Penggunaan Aset Sitaan Sritex
Dovana Hasiana
13 February 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan respons terhadap rencana pemerintah untuk membangun sebuah badan usaha milik negara (BUMN) baru di bidang tekstil dengan menggunakan aset PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Korps Adhyaksa sendiri tercatat telah menyita sejumlah aset ekonomi Sritex dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, pemerintah dimungkinkan untuk menggunakan aset-aset yang berstatus barang sitaan tindak pidana. Dia mengklaim, hal ini bisa dilakukan meski kasus korupsi Sritex sendiri belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tapi, mungkin saja [pemerintah] memanfaatkan. Tapi ada mekanisme seperti apa supaya aset-aset yang ada tidak rusak, bisa saja dimanfaatkan sepanjang digunakan untuk kepentingan negara dan menjaga nilai ekonomisnya juga," kata Anang dikutip, Jumat (13/02/2026).
"Kalau aset dibiarkan kan sayang, dan itu bisa menghidupi pekerja-pekerja saat dimanfaatkan. Jadi orangnya dipidanakan, tapi asetnya bagaimana diselamatkan untuk negara karena uang negara mengucur berapa triliun."
Dia pun memastikan proses hukum terhadap korupsi Sritex terus bergulir dan berlanjut. Dalam kasus tersebut, jaksa pun berupaya maksimal agar seluruh kerugian keuangan negara melalui penyaluran kredit dari Bank Jakarta, Bank Jateng, dan Bank BJB bisa dipulihkan.
































