Kemudian, melalui Nota Dinas Nomor B-439/G.4/Gph.2/07/2020 tanggal 9 Juli 2020, pendampingan dinyatakan selesai. Kesimpulannya, jaksa menilai pengadaan dilakukan dengan perencanaan yang belum sempurna karena dokumen kajian tidak ditandatangani dan tidak memuat argumentasi memadai terkait pemilihan chromebook.
Selanjutnya, jaksa menilai proses e-Purchasing dilakukan dalam waktu singkat sehubungan dengan batas waktu pelaksanaan berdasarkan Surat Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Nomor 3934/D.2.2/06/2020 tanggal 15 Juni 2020, yang mensyaratkan penyelesaian sebelum 30 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
"Pendampingan hukum oleh Jamdatun merupakan fungsi preventif guna memitigasi risiko hukum dan memastikan pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengambil alih kewenangan teknis maupun kebijakan pengguna anggaran. Pendampingan tidak melakukan penilaian atas proses yang telah dilakukan," ujar Anang.
(dov/frg)






























