Tuntutan Jaksa ke 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Dovana Hasiana
14 February 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Persidangan tersebut digelar pada Jumat, 13 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan, para terdakwa dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama 14-18 tahun. Masing-masing terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tambahan pidana penjara.
Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara pada kasus tersebut yang mencapai Rp285,18 triliun. Akan tetapi, total kewajiban uang pengganti yang dituntut dari sembilan terdakwa ini hanya sekitar Rp17,4 triliun.
"Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Sabtu (14/02/2026).
Menurut dia, perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.




























