Kata Istana Soal Perpres TNI Berantas Terorisme: Baru Surpres
Dovana Hasiana
09 January 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam penanggulangan terorisme. Menurut dia, pemerintah baru hanya mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas rencana terbitnya peraturan perluasan kewenangan TNI tersebut.
Dengan kata lain, menurut dia, dokumen yang beredar di publik mengenai tugas TNI dalam menanggulangi terorisme masih berupa draf dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Perpres tersebut.
“Belum fix,” ujar Prasetyo kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Dengan demikian, dia meminta publik untuk tak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai substansi dan dampak dari beleid tersebut. Toh, kata dia, pengaturan TNI dalam penanggulangan terorisme akan diterapkan pada kondisi dan titik tertentu bila Kepala Negara pada akhirnya meneken beleid tersebut.
“Kenapa cara berpikir kita itu selalu 'waduh itu kan nanti akan begini', substansinya gitu loh. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'. Tidak ketemu nanti inti masalahnya,” ujar dia.





























