Dia memberikan gambaran bahwa banyak kritik yang muncul terhadap Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Padahal, kata dia, KUHP baru mengatur penghinaan terhadap presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Hal ini termaktub dalam Pasal 240 ayat 3.
“Itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme sudah beredar di publik.
“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Hal ini juga ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 10 UU TNI,” sebagaimana dikutip melalui situs resmi YLBHI.
Oleh karena itu, koalisi menilai pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional. Secara materiil atau substansi, koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Menurut mereka, rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
(dov/frg)


























