Logo Bloomberg Technoz

Skema Gross Split Tambang Minerba Diputuskan di Sidang Kabinet

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 June 2026 15:10

Truk pengangkut mineral pentambangan Amman Mineral. (Dok Amman.co.id)
Truk pengangkut mineral pentambangan Amman Mineral. (Dok Amman.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan penerapan skema bagi hasil gross split untuk pertambangan mineral dan batu bara (minerba) bakal diputuskan melalui sidang kabinet.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan sidang kabinet tersebut bakal memutuskan apakah perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan menjadi sistem gross split dilanjutkan ataupun diganti dengan skema lain.

“Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).


Yuliot menjelaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) sudah mengkaji skema bagi hasil model hulu minyak dan gas (migas) yang cocok diterapkan di sektor minerba.

Dia mengungkapkan skema bagi hasil tersebut harus memberikan keadilan bagi pendapatan negara dan juga memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pertambangan di Indonesia.