Logo Bloomberg Technoz

MK Soal Daftar Beleid yang Sering Digugat di 2025: UU TNI

Dovana Hasiana
08 January 2026 13:50

Prajurit mengikuti defile pasukan saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)
Prajurit mengikuti defile pasukan saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi melaporkan sebanyak lima beleid yang paling banyak digugat sepanjang 2025. Dari daftar itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI menjadi beleid yang paling banyak diuji, yakni sebanyak 20 kali. 

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempati posisi kedua, yakni sebanyak 18 kali.

"Diikuti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebanyak 18 kali permohonan," ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip Kamis (8/1/2026). 


Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menempati posisi keempat dengan 11 kali permohonan pengujian. Terakhir, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menempati posisi kelima dengan 9 kali permohonan pengujian. 

Berkaitan dengan itu, MK baru-baru ini mengeluarkan putusan nomor 144/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, mahkamah mewajibkan seluruh petinggi Polri yang mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara.