Logo Bloomberg Technoz

Koalisi Sipil Tolak Wacana Perpres TNI Atasi Terorisme 

Dovana Hasiana
09 January 2026 12:15

Prajurit TNI melakukan demonstrasi saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)
Prajurit TNI melakukan demonstrasi saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil buka suara terhadap kabar akan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Menyitir situs resmi YLBHI, draf Perpres ini telah tersebar luas dan rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. 

Hal ini dinilai sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat 3 Undang-Undang No. 5/2018 tentang perubahan terhadap UU No. 15/2003 tentang penetapan Perppu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Beleid itu menyatakan pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Hal ini juga ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 10 UU TNI,” sebagaimana dikutip melalui situs resmi YLBHI. 


Oleh karena itu, koalisi menilai pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional. Secara materiil atau substansi, koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Menurut mereka, rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. 

Draf tersebut juga dinila berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. Apalagi, kata mereka, Presiden Prabowo Subianto mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes dituduh sebagai kelompok teroris pada akhir Agustus 2025 lalu. Dalam konteks itu, draf Perpres tersebut dinilai merupakan penegasan penguatan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.