Logo Bloomberg Technoz

Tim memastikan tidak terdapat aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan yang dilakukan oleh pengelola WKP Baturaden, PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE).

Di sisi lain, tim tersebut juga menemukan adanya aktivitas pertambangan batuan atau Galian C yang berada di dalam wilayah WKP Baturaden. Akan tetapi, tambang tersebut diklaim bukan bagian dari kegiatan panas bumi.

Kementerian ESDM sedang mengevaluasi perizinan, pengawasan tata kelola, serta kajian dampak lingkungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga menegaskan kawasan wisata pemandian air panas Guci berada di luar WKP Baturaden dan tidak terdapat kegiatan eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut.

Kerusakan fasilitas wisata Guci diklaim terjadi gegara banjir yang melanda wilayah tersebut pada 20 Desember 2025, yang secara historis merupakan kejadian berulang di kawasan tersebut.

“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan,” kata Eniya.

Sekadar catatan, WKP Baturaden dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB) dengan luas wilayah kerja sekitar 24.660 hektar.

Dalam periode 2015–2021, PT SAE telah melaksanakan kegiatan eksplorasi berupa pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, pembangunan wellpad H, F, dan C beserta area pendukungnya, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017–2018 dengan kedalaman hingga 3.447 meter.

Jangka waktu eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, Kementerian ESDM mengklaim tidak terdapat kegiatan eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden.

“Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha,” ungkap Eniya.

Kementerian ESDM menyatakan PT SAE telah melaksanakan penutupan sumur (plug and abandon) pada dua sumur eksplorasi di wellpad H dan wellpad F, serta melakukan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi.

(azr/naw)

No more pages