Bukan Cuma IMIP, Ini Daftar Bandara Khusus yang ada di Indonesia
Mis Fransiska Dewi
27 November 2025 12:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerhati Transportasi yang juga Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang menilai pernyataan Menhan Sjafrie Samsoeddin soal bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tanpa otoritas negara, merupakan bentuk ketidaktahuan.
Deddy menjelaskan bahwa dalam aturan penerbangan, terdapat dua jenis bandara yakni Bandara Umum dan Bandara Khusus. Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang sebenarnya juga dimiliki beberapa perusahaan lainnya di sejumlah daerah.
"IMIP itu bandara khusus bukan melayani umum," ujar Deddy saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
Selain IMIP, jelas dia, ada sejumlah perusahaan lain juga memiliki bandara khusus lainnya.
Mengacu kepada Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, bandara khusus hanya melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. Termasuk dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri dan bersifat sementara.





























