Logo Bloomberg Technoz

Celios: Meski Punya Payung Hukum, Bipartit Rawan Intimidasi

Merinda Faradianti
27 November 2025 12:10

Buruh menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di Kawasan Monas, Kamis (1/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Buruh menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di Kawasan Monas, Kamis (1/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menanggapi usulan dari pengusaha terkait dengan pengupahan dengan skema bipartit, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar berpendapat, kebijakan bipartit ini sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat dalam praktiknya.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Meski begitu, Media tak memungkiri bahwa pada pelaksanaannya tak sedikit pekerja mendapatkan intimidasi dari perusahaan.

"Bipartit itu perundingan antara pengusaha dan pekerja, ada dasar hukumnya. Harus berdasarkan perjanjian bersama dan nggak boleh bertentangan dengan aturan hukum, nggak boleh saling mengintimidasi. Memang dalam praktiknya banyak yang diintimidasi dan bipartitnya kadang tidak setara," kata Media pada Bloomberg Technoz, Kamis (27/11/2025).


Media menjelaskan, pelaksanaan bipartit biasanya untuk menyelesaikan konflik upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu yang ia soroti adalah, bipartit memiliki payung hukum yang mengatur bahwa perusahaan tidak bisa memberikan upah di bawah upah minimum.

"Apa boleh bipartit memberikan upah di bawah UMP? Itu tidak boleh. Kan ada dasar hukumnya, pengusaha wajib membayar upah minimal, ada peraturan perundang-undangannya. Kesepakatan apapun termasuk bipartit yang menetapkan upah di bawah UMP l, ya batal demi hukum," jelasnya.