Logo Bloomberg Technoz

Bandara khusus, dalam aturan tersebut, juga dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara. Bentuk kegiatan penerbangan dari dan ke bandara khusus yang diperbolehkan adalah angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) dan angkutan udara bukan niaga.

"Dan tentunya nanti akan membutuhkan biaya mahal untuk proses menjadi bandara umum," ujar Wakil Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno saat dihubungi.

Menurutnya, semestinya tak ada hal yang mesti dipersoalkan secara serius terkait dengan keberadaan bandara tersebut.

Bandara Khusus di Indonesia 

1. Bandara Khusus PT Freeport Indonesia (Tembagapura, Papua) 
2. Bandara Khusus PT Vale Indonesia (Sorowako, Sulsel) 
3. Bandara Khusus PT Kaltim Prima Coal (Sangatta, Kaltim) 
4. Bandara Khusus PT Berau Coal (Binungan, Berau) 
5. Bandara Khusus PT Badak NGL (Bontang, Kaltim) 
6. Bandara Khusus Chevron Pacific Indonesia (Minyak & Gas, Riau) 
7. Bandara Khusus Pertamina 
8. Bandara Khusus Pabrik Kelapa Sawit 
9. Bandara Khusus PT Antam 
10. Bandara Operasional Perkebunan (Sinar Mas)

(ain)

No more pages