Kemenkeu Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027
Pramesti Regita Cindy
06 November 2025 19:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi rupiah.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025. Adapun RUU ini ditargetkan selesai pada 2027 mendatang.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis peraturan tersebut, dikutip Kamis (6/11/2025).
Adapun beberapa tujuan yang diajukan Kemenkeu dilakukannya pembentukan RUU redenominasi rupiah ini. Pertama, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, sebagai bentuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah.































