Logo Bloomberg Technoz

MK Tolak Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi 1 Rupiah

Dovana Hasiana
18 July 2025 11:05

Ilustrasi uang rupiah, (Photo By johan10 via Envato)
Ilustrasi uang rupiah, (Photo By johan10 via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang soal redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1. Uji materi itu diajukan oleh pemohon yang merupakan seorang advokat bernama Zico Leonardo Djargardo Simanjuntak.

"Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebagaimana termaktub dalam dokumen putusan dari situs resmi MK, dikutip Jumat (18/7/2025).

Menurut pemohon, redenominasi diperlukan antara lain untuk meningkatkan kredibilitas dan citra rupiah di tingkat internasional, menyederhanakan sistem pembayaran dan operasional keuangan nasional, mengurangi kompleksitas transaksi lintas batas, menyesuaikan dengan praktik internasional dan negara-negara ASEAN, sekaligus memperkuat persepsi nilai rupiah, mendukung stabilitas pasar valuta asing, dan mempermudah penyusunan laporan keuangan lintas negara.


Terhadap dalil pemohon tersebut, penting bagi MK menegaskan kembali mengenai kebijakan redenominasi, yaitu penyederhanaan digit nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riilnya, merupakan domain kebijakan moneter yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengaturan undang-undang.

Kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan yang komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat.