Logo Bloomberg Technoz

Mengutip dari laman OCBC Indonesia, Redenominasi merupakan sebuah kebijakan menyederhanakan nilai mata uang suatu negara sehingga jadi tampak lebih kecil dari sebelumnya, namun tidak mengurangi nilai tukarnya.

Dengan kata lain, redenominasi ini dapat membuat jumlah angka pada suatu mata uang menjadi berkurang, akan tetapi nilainya tidak berubah sama sekali.

Sebagai contoh, mata uang rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.

Selain Redenominasi, Kemenkeu juga menargetkan RUU lain yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di antaranya: Rancangan Undang-Undang tentang Perlelangan; Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara; dan Rancangan Undang-Undang tentang Penilai.

(prc/roy)

No more pages