Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa foto masuk dalam kategori data pribadi dan tak boleh disebarkan tanpa izin.
Balqis pun menyebut sejatinya terdapat sanksi yang dapat dikenakan terkait UU PDP ini, yaitu sanksi administrasi hingga sanksi pidana mengenai pelindungan data pribadi.
"Sekarang lagi ngajuin GR [Goverment Relation] soal sanksi pidananya karena kan berpotensi untuk terkena ke jurnalis ya, soal jurnalis misalnya yang ngumpulin data dan lain sebagainya," tutur dia.
Kemudian Balqis menilai kehadiran UU PDP sudah cukup baik, namun perlu disempurnakan kembali supaya tak ada pelanggaran-pelanggaran data pribadi seperti persoalan FotoYu ini. Dia juga mengatakan sedari awal Pemerintah RI tak meregulasinya dengan baik.
"Pada akhirnya banyak orang yang tergantung secara ekonomi gitu. Dan di sisi lainnya, jangan sampai pasal-pasal pidana di [UU] PDP juga mengkriminalisasi ekspresi yang sah," pungkas Balqis.
(far/wep)






























