ESDM Kaji Syarat Baru Persetujuan RKAB: Kepatuhan Pajak Tambang
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 October 2025 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji kemungkinan memasukkan aspek kepatuhan perpajakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sebagai salah satu syarat rancangan anggaran kerja dan biaya (RKAB) dapat disetujui.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku mendapatkan saran dari Kementerian Keuangan untuk menambahkan kepatuhan perpajakan perusahaan tambang ke dalam daftar syarat persetujuan RKAB yang diajukan perusahaan tambang.
Akan tetapi, Tri menegaskan hingga kini Ditjen Minerba Kementerian ESDM masih mengkaji saran tersebut dan belum akan menerapkannya pada pengajuan RKAB 2026.
“Kami masih dalam diskusi karena Kementerian Keuangan mengharapkan untuk pajak ini dimasukkan sebagai salah satu persyaratan di dalam persetujuan RKAB. Namun, kami masih dalam diskusi apakah ini bisa masuk atau tidak,” kata Tri dalam Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne, disiarkan daring, Rabu (22/10/2025).
Tri menyatakan saran agar kepatuhan perpajakan perusahaan dimasukkan ke dalam salah satu syarat persetujuan RKAB dilakukan untuk percepatan penyelesaian urusan perpajakan perusahaan minerba.
































