Pengajuan RKAB 2026 Ditenggat 15 November, ESDM Belum Kaji Sanksi
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 October 2025 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menyiapkan sanksi kepada perusahaan pertambangan yang belum menyampaikan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) periode 2026 hingga batas waktu pelaporan pada 15 November 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan kementeriannya akan memantau proses pelaporan hingga akhir tenggat terlebih dahulu.
Setelah itu, baru akan diputuskan apakah perlu adanya perpanjangan laporan akibat permasalahan sistem, atau harus terdapat sanksi yang diberikan terhadap perusahaan tambang yang belum melaporkan RKAB.
“Terakhir 15 November. Nanti kita lihat apakah ada sistem kami ada permasalahan atau tidak. Kalau selama sistem enggak ada masalah, ya sudah,” kata Tri di sela Minerba Convex 2025, dikutip Kamis (16/10/2025).
Adapun, aturan baru pengajuan RKAB kini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diundangkan pada 3 Oktober 2025.


































