Logo Bloomberg Technoz

Bos Konsultan Tambang Jadi Tersangka Pajak, Negara Rugi Miliaran

Muhammad Fikri
13 September 2026 14:30

Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)
Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana perpajakan. Kasus tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp3,32 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II/P-22 dilakukan pada Jumat (11/9), setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9). 

PT GR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi serta terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. 


ADW melalui PT GR diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, perseroan diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.