Logo Bloomberg Technoz

Yusril Soal Bos Lokataru: Kalau Tersangka, Jangan Minta Bebas

Dovana Hasiana
05 September 2025 11:30

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen untuk mengikuti setiap proses hukum yang berlaku usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan demonstrasi.

Menurutnya, seseorang yang sudah ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka tidak bisa serta-merta dibebaskan. Dalam hal ini, diperlukan adanya surat penghentian penyidikan atau SP3 untuk menghentikan perkara.

Dalam hal ini, penyidik bisa menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.


Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Jumat (5/9/2025).