Logo Bloomberg Technoz

Yusril: Kewarganegaraan WNI yang jadi Tentara Asing akan Hilang

Dovana Hasiana
02 September 2026 13:10

Tentara Rusia (Sumber: Bloomberg)
Tentara Rusia (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tengah melakukan verifikasi atas informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia. 

Dia mengatakan apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan ini dari dua sisi. Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden Prabowo Subianto masuk dalam dinas militer negara asing.

Pemerintah Indonesia memiliki ketentuan yang jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Kepala Negara. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Namun, menurut dia, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku.


“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” ujar Yusril dalam siaran pers, Rabu (02/09/2026). 

Dia juga menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing. Menurut dia, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.