Logo Bloomberg Technoz

Yusril menggarisbawahi Delpedro bisa melakukan perlawanan secara hukum dan didampingi oleh advokat hingga lembaga bantuan hukum (LBH) agar pemeriksaan itu berjalan adil. Lagipula, Delpedro bisa menyanggah semua bukti permulaan yang ditemukan oleh penyidik, salah satunya melalui gugatan praperadilan.

Dia mengatakan semua masyarakat memang bebas untuk bersuara. Namun, penyidik juga berhak untuk menyangkakan delik penghasutan terhadapnya. Di sisi lain, Delpedro tetap memiliki hak yang menyangkalnya.

Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atau DMR sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penghasutan dengan mengajak anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo hingga melakukan kekerasan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Penyidik pun telah menangkap Delpedro pada Senin Malam (1/9/2025). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korps bhayangkara tersebut telah memiliki sejumlah bukti tentang peran dan keterlibatan Delpedro dalam aksi unjuk rasa yang berujung kisruh sejak Senin (25/8/2025).

Dia menuduh aktivis tersebut tindak pidana menghasut peserta demo untuk melakukan pidana dan menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.

"Serta merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan/atau pasal 45 A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 76H juncto pasal 15 juncto pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025). 

(dov/wdh)

No more pages