Polisi: Direktur Lokataru jadi Tersangka Penyebar Hasutan Demo
Dovana Hasiana
02 September 2025 15:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atau DMR sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penghasutan dengan mengajak anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo hingga melakukan kekerasan di depan Gedung DPR/MPR RI. Penyidik pun telah menangkap Delpedro pada Senin Malam (01/09/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korps bhayangkara tersebut telah memiliki sejumlah bukti tentang peran dan keterlibatan Delpedro dalam aksi unjuk rasa yang berujung kisruh sejak Senin (25/08/2025). Dia menuduh aktivis tersebut tindak pidana menghasut peserta demo untuk melakukan pidana dan menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
"Serta merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan/atau pasal 45 A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 76H juncto pasal 15 juncto pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade dalam konferensi pers, Selasa (02/09/2025).
Dalam hal ini, dugaan peristiwa tindak pidana terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR RI, sekitar gelora tanah abang Jakarta Pusat dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainya. Maka, tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan proses pendalaman, penyelidikan, pengumpulan fakta-fakta dan bukti-bukti pada hari yang sama.
Ade juga menjelaskan bahwa status dari perkara ini sudah masuk ke dalam penyidikan. Sehingga, penyidik menangkap Delpedro yang sebelumya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

































