Logo Bloomberg Technoz

Meski begitu, sejumlah pihak mengingatkan adanya pekerjaan rumah dalam penataan kelembagaan. Analis menyoroti posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bisa terdampak langsung. Jika kementerian baru terbentuk, BPKH perlu direstrukturisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun birokrasi berlapis.

Rencananya, penetapan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umroh akan diambil pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/08/2025). Kementerian tersebut akan mengambil alih seluruh pengurusan ibadah umroh dan haji yang selama ini berada di Kementerian Agama.

Badan Penyelenggara Haji

BP Haji adalah lembaga non-kementerian yang dibentuk pemerintah untuk menangani operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Lembaga ini lahir sebagai tindak lanjut reformasi tata kelola haji yang sebelumnya berada sepenuhnya di bawah Kementerian Agama.

BP Haji berfungsi menyiapkan layanan teknis keberangkatan, pemondokan, katering, transportasi, hingga sistem manajemen jemaah di Tanah Suci. Di sisi lain, aspek keuangan haji tetap ditangani oleh BPKH. Struktur ini awalnya dimaksudkan untuk memisahkan fungsi regulasi, operasional, dan pengelolaan dana.

Namun, dalam prakteknya sering muncul persoalan koordinasi, termasuk soal kewenangan antara Kemenag, BP Haji, dan BPKH. Karena itu, transformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah disebut-sebut akan membuat pengelolaan lebih terintegrasi sekaligus mempertegas tanggung jawab negara dalam pelayanan jamaah.

Struktural BP Haji 

Kepala BP Haji; Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) 
Wakil Kepala BP Haji; Dahnil Anzar Simanjuntak         
Kepala Biro Perencanaan & Organisasi; Noer Alya Fitra            
Kepala Biro Hukum & SDM; Tuti Rianingrum                  
Kepala Biro Keuangan & Umum; Slamet
             
Direktur Dukungan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi; Abd Haris
Direktur Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair; Ahmad Abdullah
Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri; Budi Agung Nugroho
Direktur Penyusunan Strategi dan Tata Kelola; Chandra Sulistio Reksoprodjo
Direktur Dokumen Reguler; Ahmad Jauhari                    
Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri; Rudi Nurudin
Direktur Fasilitasi Luar Negeri; Nur Kholis Setiawan           
Direktur Dukungan Luar Negeri; M. Nasir                         
Direktur Pengembangan Ekosistem; M. Syamsul Bahri

(fik/frg)

No more pages