Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton, Kasus Suap Hakim MA

Sultan Ibnu Affan
07 June 2023 09:50

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah ini menahan Dadan pada Selasa (6/6/2023).

"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, dikutip melalui kanal resmi KPK, Rabu (7/6/2023).

Ghufron mengatakan, mantan komisaris BUMN tersebut bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Kavling C1, Jakarta. Penahanan dilakukan terhitung tanggal 6-25 Juni 2023.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dadan dan Hasbi sebelumnya sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023) lalu. Saat itu, KPK memutuskan melepas keduanya dan belum melakukan penahanan.